Digitalisasi Prokes dengan PeduliLindungi Diyakini Berikan Perlindungan Bersama

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:03 WIB
loading...
Digitalisasi Prokes...
Lewat PeduliLindungi, data masyrakat secara otomatis terintegrasi dengan sistem vaksinasi dan laboratorium, serta kontak erat. / Foto: ilustrasi/SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan skrining ketat pada setiap area umum, seperti mal. Aturan dibuat untuk memastikan tempat yang kemungkinan didatangi orang-orang tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Baca juga: Berkualitas Dunia, PLAYBOX Android TV Box Pertama di Indonesia dengan Google Certified

Aturan ini sejalan dengan mulai dibukanya pusat perbelanjaan dengan maksimal pengunjung 50 persen dan 'dine-in' di restoran dalam mal hanya 25 persen pengunjung. Kebijakan ini mesti ditaati oleh semua masyarakat.

Nah, bicara soal skrining sebelum masuk mal, kini pemerintah mewajibkan petugas pintu masuk meminta kartu vaksin di aplikasi PeduliLindungi pengunjung untuk bisa masuk. Tak hanya itu, pengecekan suhu pun tetap dilakukan sebagai standar skrining.

"Adanya penerapan digitalisasi protokol kesehatan (Prokes) dengan aplikasi PeduliLindungi akan memberikan perlindungan kita bersama," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, pada MNC Portal melalui pesan singkat, Sabtu (21/8).

Lewat PeduliLindungi, data masyrakat secara otomatis terintegrasi dengan sistem vaksinasi dan laboratorium, serta kontak erat. Dengan begitu, akan ada penerapan prokes berdasarkan zona merah, kuning, dan hijau.

"Pada ujungnya, untuk pengunjung yang memiliki scan PeduliLindungi merah, yang mungkin positif Covid-19 tidak bergejala, tidak akan berada di tempat publik," katanya.

Jika 'si merah' ini ada di ruang publik, sambung Siti Nadia, besar kemungkinan dia bisa menjadi sumber penularan Covid-19 kepada orang lain. Itu kenapa pemerintah selalu mengingatkan masyarakat bahwa setiap individu yang sakit sangat dianjurkan tetap di rumah untuk mendapat perawatan, bukan keluar rumah apalagi mendatangi pusat perbelanjaan.

Lebih lanjut, pemerintah pun dengan tegas mengatur kebijakan bahwa anak-anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak boleh masuk mal. Kelompok tersebut diyakini sangat rentan terpapar virus corona Covid-19.

Baca juga: Sistem Imun Kurang Optimal, Anak Pengidap Stunting Mudah Sakit

Pemerintah pun menegaskan bahwa jika ada laporan pusat perbelanjaan menjadi klaster Covid-19, pemerintah punya hak untuk menutup sementara lokasi tersebut sampai diyakini aman untuk dimasuki kembali.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2373 seconds (0.1#10.140)